Nasional, Aktual Daerah News.Id – 19/11/2025, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan anak di Indonesia, yang menurutnya sekarang telah mencapai tahap darurat.
Dikutip dari media detikNews, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan bahwa perlunya keterlibatan aktif pemerintah, sekolah, keluarga, dan lembaga terkait dalam memperkuat upaya pencegahan serta pengawasan, sehingga kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.
“Negara wajib hadir sejak gejala awal perundungan muncul, bukan menunggu hingga kasus membesar dan menimbulkan korban jiwa,” ujarnya,(19/11/2025).
Ia mendorong penguatan anggaran dan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar perlindungan anak dapat dijalankan lebih efektif di lapangan.
Adapun, sebelumnya tragedi perundungan yang menimpa MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, yang berujung pada kematian. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi akibat pembiaran selama berbulan-bulan, dimulai dari perundungan verbal, kemudian kekerasan fisik, hingga penggunaan benda berbahaya.
“Sangat perlu dilakukan intervensi sejak tahap awal perundungan, dengan pendampingan korban oleh KPAI dan KPAD, serta edukasi kepada pelaku dan orang tua agar eskalasi tidak semakin parah,” jelas HNW.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak setiap anak untuk mendapat perlindungan di lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan, baik oleh pendidik, tenaga kependidikan, teman sebaya, maupun pihak lain.
Terkait anggaran, ia juga menyayangkan adanya penurunan alokasi untuk KemenPPPA dari Rp 300,5 miliar pada 2025 menjadi Rp 214,1 miliar pada 2026, serta KPAI dari Rp 17 miliar menjadi Rp 5,7 miliar.
“Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam perlindungan anak, dengan KPAI dibentuk melalui UU dan pengangkatannya langsung oleh Presiden,” tambahnya.
Penguatan pencegahan dan pengawasan menjadi semakin mendesak, terutama di tengah meningkatnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, kekerasan seksual, dan kejahatan daring.
Lebih lanjut, HNW mendorong penguatan regulasi perlindungan anak, termasuk mekanisme pencegahan, untuk dimasukkan dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan begitu, sistem pendidikan di Indonesia diharapkan menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sejalan dengan visi Indonesia Emas.
“Indonesia Emas hanya dapat tercapai jika generasi muda tumbuh bebas dari kekerasan dan ancaman, sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak. Generasi Emas yang terlindungi adalah kunci masa depan bangsa,” tutup Hidayat Nur Wahid (HNW).
RIZON SAPUTRA













