Bengkulu, Aktual Daerah News.Id – 20/12/2025, Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Bengkulu, menggelar Kongres Asprov PSSI Bengkulu Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI se-Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di Aula Hotel Wilo Kota Bengkulu, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Kongres ini bertujuan untuk membahas laporan kerja kepengurusan sekaligus menjadi forum strategis untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2024 terkait tata kelola dan pembentukan kepengurusan PSSI di seluruh tingkatan.
Ketua Asprov PSSI Bengkulu, AKBP Harry Irawan, mengungkapkan bahwa pentingnya peran aktif Askab dalam menghidupkan kembali pembinaan dan kompetisi sepak bola di masing-masing daerah. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Askab untuk menjalin sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.
Kolaborasi dengan kepala daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam pengembangan sepak bola, terlebih Inpres PSSI memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan PSSI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Askab harus mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah demi kemajuan sepak bola. Dukungan APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembinaan dan pengembangan sepak bola di daerah,” ungkapnya.
Adapun, dalam kesempatan ini, Asprov PSSI Bengkulu juga menyampaikan perubahan statuta terbaru PSSI pusat yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua Asprov dan Askab.
“Pemilihan tidak lagi dilakukan melalui kongres, melainkan penunjukan langsung oleh Komite Eksekutif (Exco) PSSI dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan dan komitmen terhadap kemajuan sepak bola,” jelas AKBP Harry.
Selain itu, Asprov PSSI Bengkulu juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Askab dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
Lebih dari, AKBP Harry, menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menilai perkembangan sepak bola di daerah sekaligus menjadi bahan pertimbangan terhadap keberlanjutan kepengurusan Askab.
“Penunjukan langsung hanya berlaku bagi ketua dan wakil ketua sesuai statuta baru, sementara susunan kepengurusan dibentuk mandiri dengan syarat mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tutup AKBP Harry Irawan.
RIZON SAPUTRA













