Dishub Mukomuko Targetkan PAD dari Retribusi Parkir di Tahun 2025, Segini Jumlahnya

Daerah205 Dilihat

Mukomuko – 21/4/2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 72 juta dari sektor retribusi parkir di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.

Target ini akan diperoleh dari tiga lokasi parkir resmi yang tersebar di Kecamatan Ipuh, Kota Mukomuko, dan Kecamatan Lubuk Pinang.

Kepala Dishub Mukomuko, Sirat Purnama, menjelaskan bahwa ketiga lokasi tersebut masing-masing akan menyumbang Rp 24 juta per tahun ke kas daerah, sesuai dengan kerja sama pengelolaan yang telah dijalin dengan pihak ketiga.

“Setiap titik parkir akan menyetor retribusi tahunan sebesar Rp 24 juta, sehingga total PAD yang ditargetkan mencapai Rp 72 juta per tahun,” jelasnya.

Untuk pengelolaan lahan parkir ini dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

“Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Sirat.

Lebih lanjut, Sirat, menambahkan bahwa pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menarik retribusi parkir dari lahan khusus maupun di tepi jalan umum di daerah Kabupaten Mukomuko.

Namun, pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum masih belum optimal, dikarenakan keterbatasan personel, terutama untuk pelaksanaan uji petik potensi parkir.

“Diharapkan dengan optimalisasi pengelolaan lahan parkir yang ada, target PAD pada tahun 2025 dari sektor ini dapat tercapai, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah,” tutup Sirat Purnama.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *