Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan, Satpol PP Mukomuko Ambil Tindakan

Daerah5157 Dilihat

Mukomuko – 13/8/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, menggelar patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pelepasan hewan ternak di ruang publik pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi kecelakaan dan kerugian yang bisa ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas.

“Tujuan utama penertiban ini bukan untuk memberikan hukuman semata, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan mereka,” jelasnya.

Selain berisiko membahayakan pengguna jalan, hewan ternak yang dibiarkan bebas juga berpotensi merusak tanaman warga dan mencemari lingkungan.

“Hewan yang terjaring dalam razia yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, berjumlah 1 ekor sapi, dan pemilik ternak dapat mengambil kembali hewannya setelah melalui proses administrasi dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Jodi.

Adapun, operasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 12 hingga 14 Agustus 2025. Dengan menyasar titik-titik yang kerap dilaporkan warga sebagai lokasi rawan keberadaan hewan ternak lepas.

Lebih lanjut, Jodi, juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak di daerah Kabupaten Mukomuko, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman.

“Pengawasan terhadap hewan ternak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban pemilik demi kepentingan bersama,” tutup Jodi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *