Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Disebut Jadi Sasaran

Politik & Hukum6559 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News – 3/11/2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak atau illegal access.

Salah satu nama yang disebut dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri.

Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 3 November 2026.

Dikutip dari bengkulutoday.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yang disebut terkait perkara tersebut yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut salah satunya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” jelasnya.

Tidak hanya menyasar kepala negara, aktivitas yang diduga dilakukan secara ilegal itu juga disebut menyentuh sejumlah pihak lainnya.

Di antaranya pejabat negara, tokoh politik, insan media atau jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Aktivitas ini tidak hanya menyasar kepada kepala negara. Namun, juga diduga menyentuh pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan jejak digital melalui penghapusan log elektronik pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghapus rekam aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tambahnya.

Kemudian, Asep juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tutup Asep Safrudin.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *