Mukomuko – 9/1/2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, mengusulkan sembilan ruas jalan untuk mendapatkan pendanaan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) dari Kementerian Republik Indonesia.
Dari total sembilan ruas jalan yang diusulkan, tujuh di antaranya merupakan jalan dengan status kewenangan kabupaten. Sementara dua ruas lainnya masing-masing berstatus jalan nasional dan jalan provinsi.
Untuk jalan nasional, usulan mencakup ruas dari Kecamatan Kota Mukomuko menuju Kecamatan Lubuk Pinang. Sedangkan jalan provinsi yang diusulkan berada pada ruas Desa Pondok Batu menuju Simpang Yamaja.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, mengungkapkan bahwa tujuh ruas jalan kabupaten yang diusulkan tersebut meliputi Jalan Air Rami, lanjutan Jalan Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh, Jalan Air Hitam–Teluk Bakung, lanjutan Jalan Sendang Mulyo menuju Kecamatan Penarik, ruas Teras Terunjam–Lubuk Saung, serta ruas SP 1 Sinar Jaya menuju Sungai Lintang.
“Seluruh usulan tersebut telah kami input ke dalam aplikasi Surat Keterangan Identitas Aset (SKIA) dan dituangkan secara resmi dalam berita acara usulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Apriansyah, menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi dan penilaian oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menentukan ruas jalan yang dinilai layak mendapatkan alokasi anggaran.
“Keputusan akhir berada di kementerian. Kita berharap dan berdoa bersama agar usulan ini dapat direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko,” tutup Apriansyah.
RIZON SAPUTRA













