Indomaret Berdiri Dekat Pasar di Pondok Suguh, DPRD Mukomuko Ditantang Bongkar Zonasi dan Izin, KRM Siapkan Laporan Polisi

Daerah5095 Dilihat

Mukomuko – 14/9/2026, Polemik keberadaan gerai Indomaret di kawasan Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak baru.

Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut keberadaan ritel berjaringan tersebut, tetapi juga mengarah pada dasar penentuan lokasi, zonasi, serta pertimbangan terhadap keberadaan Pasar Tunggang dan UMKM lokal.

Posisi gerai yang berada berdekatan dengan Pasar Tunggang, yang merupakan pasar rakyat, memunculkan pertanyaan apakah seluruh ketentuan penataan toko swalayan telah menjadi pertimbangan sebelum gerai tersebut beroperasi.

Persoalan ini menjadi penting karena Permendag Nomor 23 Tahun 2021 mengatur bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada RTRW atau RDTR.

Dalam penetapan zonasi, pemerintah juga wajib mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM, keseimbangan antara Pasar Rakyat dengan toko swalayan, serta jarak dengan Pasar Rakyat maupun toko eceran tradisional.

Artinya, persoalan yang sekarang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar apakah gerai tersebut memiliki NIB atau terdaftar melalui sistem OSS. Pertanyaan utamanya: apakah lokasi gerai tersebut telah melalui seluruh proses kesesuaian ruang, zonasi dan pertimbangan sosial-ekonomi sebagaimana dipersyaratkan?

Mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Kabri, mendesak DPRD Kabupaten Mukomuko segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membuka persoalan tersebut secara terang.

RDP harus melibatkan DPMPTSP, Disperindagkop, instansi yang membidangi tata ruang/PUPR, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan UMKM serta pihak pengelola Indomaret. DPRD perlu meminta seluruh dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan lokasi gerai tersebut.

“Yang kita pertanyakan bukan sekadar Indomaret punya izin atau NIB. Permendag mengatur zonasi dan bahkan secara tegas memasukkan keberadaan Pasar Rakyat, UMKM, jarak serta dampak terhadap toko eceran tradisional sebagai pertimbangan. Sekarang gerai ini berada berdekatan dengan Pasar Tunggang. Maka kami meminta DPRD segera RDP dan mempertanyakan dasar zonasi yang digunakan pemerintah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah membuka dokumen yang berkaitan dengan KKPR, dasar penetapan zonasi, PBG, SLF, dokumen lingkungan, hingga ketentuan atau kajian mengenai jarak gerai dengan Pasar Tunggang dan usaha masyarakat di sekitarnya.

Lebih lanjut, Kabri mengatakan bahwa keterbukaan dokumen akan menjadi cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika semuanya sudah sesuai, buka dokumennya sehingga masyarakat mendapatkan kepastian. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian dengan Permendag, tata ruang atau ketentuan zonasi, harus dievaluasi.

“Keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM jangan hanya tercantum dalam aturan sebagai sesuatu yang harus dilindungi, tetapi benar-benar dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pendirian toko swalayan,” ucap Kabri.

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, menegaskan bahwa KRM tidak mengambil posisi sebagai kelompok yang anti-investasi.

Menurutnya, persoalannya bukan pada merek atau perusahaan yang berinvestasi, melainkan apakah lokasi dan proses perizinannya telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tegaskan, KRM bukan anti-Indomaret dan bukan anti-investasi. Silakan Indomaret berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. Tetapi lokasi dan proses perizinannya harus tunduk kepada aturan,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan evaluasi apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap zonasi, tata ruang maupun persyaratan perizinan.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan lokasi ini melanggar ketentuan zonasi, tata ruang atau persyaratan yang menjadi dasar perizinannya, serta terdapat dasar hukum untuk pencabutan, maka kami minta pemerintah evaluasi dan cabut izinnya. Cari lokasi lain yang memenuhi aturan dan tidak mengganggu keberlangsungan UMKM serta Pasar Rakyat,” kata Junaidi.

Keberadaan Pasar Tunggang dan pelaku UMKM yang telah lebih dahulu menjalankan usaha di kawasan tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Apakah aspek tersebut benar-benar dikaji sebelum lokasi gerai ditetapkan.

“Jangan jawab masyarakat hanya dengan mengatakan izin sudah keluar melalui OSS. Pertanyaannya: apa dasar zonasinya? Bagaimana pertimbangan terhadap Pasar Tunggang? Bagaimana kajian terhadap UMKM dan toko tradisional yang sudah ada? Itu yang harus dibuka,” terangnya.

Tidak berhenti pada desakan RDP, KRM juga menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Mukomuko dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan agar aparat dapat menelusuri proses perizinan apabila memang terdapat informasi awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan. KRM tidak ingin menuduh ataupun memvonis pejabat maupun pihak tertentu.

“Kami akan meminta aparat menelusuri prosesnya dari awal sampai akhir. Siapa yang mengajukan, siapa yang melakukan verifikasi, dokumen apa yang digunakan, bagaimana penetapan zonasinya dan apakah ada penyimpangan atau tidak. Kami tidak memvonis siapa pun. Biarkan penyelidikan aparat yang menentukan,” katanya.

Ia juga menyebutkan adanya perkara korupsi terkait pengurusan izin gerai Indomaret di daerah lain sebagai salah satu alasan pentingnya transparansi dalam proses perizinan. Perkara ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang pernah menyeret mantan Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan pemberitaan ANTARA, Rusmiyati divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta dinyatakan menerima total Rp 310 juta dalam beberapa kesempatan terkait pengurusan izin sejumlah gerai Indomaret.

Dilanjutkannya, Junaidi menekankan bahwa kasus Banyumas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang sama di Kabupaten Mukomuko.

“Kasus di daerah lain menjadi pelajaran bahwa proses perizinan toko modern harus transparan. Kami tidak mengatakan hal yang sama pasti terjadi di Mukomuko. Tetapi kalau ada kejanggalan, tidak ada salahnya aparat melakukan penyelidikan. Kalau prosesnya benar dan bersih, hasil penyelidikan justru memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegasnya.

KRM bersama masyarakat meminta DPRD Kabupaten Mukomuko tidak membiarkan polemik tersebut berhenti pada perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak Indomaret. Mereka meminta persoalan dibawa ke forum resmi melalui RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Bagi masyarakat, yang perlu dijawab bukan sekadar “ada izin atau tidak”, melainkan bagaimana izin tersebut diterbitkan, apakah lokasi sesuai tata ruang dan zonasi, bagaimana pertimbangan terhadap Pasar Tunggang, serta sejauh mana keberadaan UMKM dan toko tradisional telah diperhitungkan.

Sebab, jika seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, keterbukaan dokumen seharusnya menjadi jalan untuk menghentikan polemik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dituntut mengambil langkah sesuai ketentuan.

Investasi tetap penting, tetapi investasi tidak boleh ditempatkan di atas aturan. Pasar Rakyat dan UMKM juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana amanat regulasi.

“Investasi harus kita dukung, tetapi hukum, Pasar Rakyat dan UMKM juga harus dilindungi. Jangan sampai aturan zonasi hanya menjadi tulisan di atas kertas,” tutup Junaidi.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *