Kemenag Mukomuko Imbau Warga Pastikan Legalitas Tanah Wakaf

Daerah11 Dilihat

Mukomuko – 9/10/2026, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, mengimbau masyarakat untuk memeriksa status legalitas tanah wakaf, terutama yang belum memiliki sertifikat resmi, untuk mencegah potensi sengketa dan melindungi aset umat.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I., S.A.P., meminta masyarakat proaktif memastikan administrasi tanah wakaf, baik untuk masjid, madrasah, makam maupun fasilitas sosial lainnya.

“Tanah wakaf yang belum bersertifikat perlu segera dilaporkan kepada nazhir atau pengelola wakaf maupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf penting untuk menjaga amanah pewakaf sekaligus memastikan aset tersebut tetap dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya.

“Amankan jariyah orang tua kita mulai sekarang. Periksa status tanah wakaf di lingkungan masing-masing. Jika belum bersertifikat, segera laporkan kepada nazhir atau KUA setempat,” tutup Ahmad Subur, S.Pd.I., S.A.P.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *