Mukomuko – 22/6/2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 640.078.085,50.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Mukomuko, masing-masing tertanggal 15 Oktober 2025 dan 18 Mei 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan RTH yang berlokasi di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. FAFA dengan nilai kontrak sebesar Rp 936.802.000 yang bersumber dari anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Budi Yanto, S.Hut., M.I.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta Iswandi alias Andi yang merupakan Direktur CV. FAFA.
Penyidik menduga Budi Yanto tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga pernah menerima pinjaman uang sebesar Rp 20 juta dari pihak kontraktor untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Iswandi diduga melakukan sejumlah penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Dalam proses lelang, tersangka diduga menggunakan dokumen pendukung yang tidak sah, termasuk surat dukungan alat yang diduga memuat tanda tangan palsu serta dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi milik pihak lain tanpa izin.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan proyek, tersangka juga diduga tidak menggunakan alat dan bibit sesuai dengan dokumen yang diajukan saat proses pengadaan.
Sejumlah pekerjaan juga ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hasil analisis teknis dan pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya indikasi kegagalan konstruksi pada beberapa bagian pekerjaan. Mutu paving block yang terpasang diketahui tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil pengujian, mutu beton paving block hanya mencapai Fc’11,21 MPa atau setara K-127,64, jauh di bawah spesifikasi teknis yang ditentukan.
Selain itu, mutu beton pengikat paving block (binder) juga ditemukan berada di bawah standar dengan nilai rata-rata Fc’9 MPa atau setara K-112.
Kondisi tanah dasar yang menjadi pondasi pekerjaan pun dinilai tidak layak, setelah hasil uji kepadatan menunjukkan nilai CBR nol yang mengindikasikan tanah dalam kondisi gembur dan berpotensi menyebabkan permukaan paving mengalami penurunan maupun gelombang.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu melalui Laporan Hasil Audit Nomor SR.700.1.2.1/19/LHA/INP/2025 tanggal 12 Desember 2025, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 640.078.085,50.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek RTH, dokumen pencairan dana, dokumen pengadaan barang dan jasa, rekening koran, bukti transaksi perbankan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.
RIZON SAPUTRA







