Nasional, Aktual Daerah News.Id – 3/6/2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dikutip dari detikNews, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarief menyebut bahwa ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam waktu sekarang, ketiga tersangka tengah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” tutup Syarief Sulaeman Nahdi.
RIZON SAPUTRA







