LSM Semut Merah Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Pelajar di Mukomuko

Politik & Hukum4910 Dilihat

Mukomuko – 6/6/2026, Kasus pengeroyokan yang dialami sejumlah pelajar asal Kecamatan Teramang Jaya oleh warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Ketua LSM Semut Merah Kabupaten Mukomuko, Gemmi Jupriadi, mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas para pelaku yang terlibat.

“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang dianggap bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU telah dibuat dan dilimpahkan ke Polsek Pondok Suguh sekitar satu bulan lalu, namun hingga sekarang belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Video aksi pengeroyokan yang beredar luas di media sosial seharusnya dapat menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Ini negara hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi harus mengusut tuntas para pelaku berdasarkan bukti video yang telah beredar. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelas Gemi.

Lebih lanjut, Gemi juga mengingatkan bahwa para korban masih berstatus pelajar dan sebagian masih di bawah umur. Karena itu, penanganan kasus harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Gemi Jupriadi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *