Pelaku Pencurian Ternak di Mukomuko Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Politik & Hukum4770 Dilihat

Mukomuko – 18/11/2025, Proses hukum terhadap BH (41), warga Desa Retak Mudik, sekarang memasuki tahap baru setelah berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, setelah penyidik Polsek Sungai Rumbai memastikan seluruh berkas telah lengkap.

Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, SH, membenarkan bahwa penyidikan terhadap tersangka telah rampung, dan seluruh barang bukti terkait kasus turut diserahkan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti resmi kami limpahkan ke kejaksaan Mukomuko untuk proses hukum selanjutnya,” kata Freddy.

BH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan 4e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka diketahui bukan pelaku baru dalam kasus pencurian ternak. Ia telah masuk daftar target operasi (TO) aparat karena diduga terlibat dalam aksi pencurian lintas kabupaten yang menimbulkan keresahan masyarakat.

BH ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di rumah pacarnya di Desa Sumber Makmur, setelah beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, BH diduga melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk dua kali di Air Bikuk, sekali di Sungai Rumbai, dua kali di Putri Hijau (Bengkulu Utara), serta di Kota Bengkulu, Benteng, Seluma, dan Kaur. Pola pergerakannya yang berpindah-pindah daerah menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi aparat.

Lebih lanjut, IPDA Freddy, menambahkan bahwa tersangka sudah beberapa kali berurusan dengan kasus serupa. Meski pernah ditangkap sebelumnya, ia tetap mengulangi perbuatannya dengan berpindah-pindah lokasi.

“Proses hukum ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera, mengingat perbuatan BH telah berkali-kali merugikan masyarakat di sejumlah daerah,” tutup IPDA Freddy Silaen, SH.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *