Mukomuko – 6/8/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mulai menerapkan kebijakan baru terkait pencetakan dokumen kependudukan.
Mengacu pada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran kini tidak lagi dicetak menggunakan kertas khusus (blangko), melainkan memakai kertas HVS 80 gram berukuran A4.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik serta penyederhanaan proses administrasi kependudukan.
Kertas HVS yang digunakan adalah jenis kertas umum yang tersedia luas di pasaran dan dinilai cukup memenuhi standar dalam hal efisiensi dan kemudahan distribusi.
Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, menjelaskan bahwa meskipun dokumen tidak lagi dicetak pada blangko seperti sebelumnya, aspek legalitas dan keabsahan dokumen tetap dijamin.
Setiap dokumen resmi dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah secara hukum, serta QR Code atau barcode sebagai fitur pengaman yang dapat dipindai untuk verifikasi keaslian.
“Perubahan ini jangan ditafsirkan sebagai penurunan kualitas atau legalitas dokumen. Justru ini merupakan bentuk adaptasi terhadap sistem pelayanan digital yang lebih modern, praktis, dan efisien,” jelasnya.
Selain memberikan efisiensi biaya dalam pengadaan kertas khusus, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Warga sekarang dapat menerima file digital resmi dan mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS tanpa harus mengantre di kantor Disdukcapil,” jelas Epin.
Lebih lanjut, Epin, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan transformasi pelayanan publik berbasis digital yang tengah dijalankan secara nasional, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat, mempercepat pelayanan, serta mengurangi beban operasional.
Meski tampak lebih sederhana secara fisik, dokumen yang dicetak dengan kertas HVS tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. Yang penting adalah dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi dan memuat elemen-elemen pengamanan digital yang valid.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko semakin terbiasa dengan sistem pelayanan digital dan dapat mengakses dokumen penting mereka secara cepat, aman, dan efisien,” tutup Epin Masyuardi.
RIZON SAPUTRA













