Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kebakaran Warung di V Koto, Pelaku Sudah Diamankan

Politik & Hukum4473 Dilihat

Mukomuko – 4/4/2026, Kasus kebakaran sebuah warung milik warga di Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JD, yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan merupakan warga setempat.

Dalam waktu sekarang, yang bersangkutan telah diserahkan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek V Koto, Iptu Warno, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Korban dalam kejadian ini adalah Parno (38), seorang petani, yang kehilangan warungnya akibat dilalap api. Awalnya, kebakaran diduga terjadi karena korsleting listrik.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta lain bahwa insiden tersebut merupakan tindak pidana pembakaran.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan keributan di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi yang datang ke tempat kejadian kemudian mengamankan seorang pria yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan, JD akhirnya mengakui perbuatannya, dan ia menyebut bahwa aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban,” jelas Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan minyak tanah yang dimasukkan ke dalam botol plastik, lalu menyiramkannya ke dinding warung sebelum menyalakan api dengan korek. Karena bangunan didominasi material kayu, api dengan cepat membesar dan sulit dipadamkan.

Selain itu, pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api, botol berisi sisa minyak tanah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang benar dan tidak terpancing emosi,” tutup Iptu Warno.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *