Puluhan Ribu Data Pernikahan di Mukomuko Belum Terinput

Daerah5069 Dilihat

Mukomuko – 3/3/2026, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, terus mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen administrasi kependudukan, khususnya buku nikah yang terdaftar dalam sistem.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah warga Mukomuko yang berstatus sudah menikah tercatat sebanyak 98.478 jiwa. Namun, dari jumlah ini baru 63.716 jiwa yang telah memiliki buku nikah yang terinput dalam sistem Disdukcapil, dan masih ada 34.762 jiwa yang belum memiliki dokumen resmi atau belum tercatat secara administrasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Mukomuko, Lucky Asari, mengatakan warga yang di Kartu Keluarga (KK)-nya sudah berstatus “menikah” tetapi belum terdaftar di sistem diminta segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang sudah menikah namun belum tercatat di sistem kependudukan agar segera datang ke kantor Disdukcapil Mukomuko. Cukup membawa KK lama dan fotokopi buku nikah sebagai persyaratan,” katanya.

Lebih lanjut, Lucky menambahkan bahwa untuk warga non-muslim, pencatatan pernikahan biasanya langsung dilakukan setelah prosesi pemberkatan. Karena itu, jumlah warga non-muslim yang belum memiliki buku nikah relatif lebih sedikit.

Kelengkapan dokumen kependudukan sangat penting. Selain sebagai bukti sah pernikahan, buku nikah juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan bantuan sosial, pengajuan hak atas tanah, hingga kebutuhan pendidikan anak.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi. Dengan data yang lengkap dan akurat, pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal dan tepat sasaran,” tutup Lucky Asari.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *