Satpol PP Mukomuko Dorong Usaha Pijat Beroperasi Sesuai Ketentuan

Daerah4772 Dilihat

Mukomuko – 16/1/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas usaha pijat tradisional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Dalam pengawasan ini, petugas Satpol PP melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin usaha, memantau aktivitas operasional di lapangan, serta memastikan tidak adanya praktik yang menyimpang dari fungsi usaha sebagaimana tercantum dalam perizinan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa pengawasan ini lebih mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan, bukan semata-mata penindakan.

Keberadaan usaha pijat tradisional harus tetap berada dalam koridor hukum dan norma sosial yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap tempat usaha beroperasi sesuai izin yang dimiliki dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan maupun norma masyarakat,” ungkapnya.

Satpol PP Kabupaten Mukomuko berupaya membangun kesadaran pelaku usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertib dan kondusif.

Lebih lanjut, Jodi juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai menyimpang atau berpotensi mengganggu ketentraman umum.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Ketertiban dan kenyamanan lingkungan akan terwujud apabila ada sinergi antara aparat penegak perda dan masyarakat,” tutup Jodi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *