Dugaan Korupsi Aset dan Pemerasan, Kadis Perindag Kota Bengkulu Ditahan Kejari

Politik & Hukum6380 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 24/10/2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset pemerintah dan praktik pemerasan dalam jabatan terkait pengelolaan kios di Pasar Panorama, salah satu pusat perdagangan terbesar di kota ini.

Dikutip dari media radarbengkulu.disway.id, Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Bujang HR dengan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta tentang keterlibatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain, PH, dalam pengelolaan dan jual-beli kios di Pasar Panorama yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelum penetapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Pemkot, pengelola pasar, hingga pedagang. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti fisik juga telah dikumpulkan untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Bujang HR sekarang ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini berawal dari temuan adanya penyimpangan pengelolaan aset daerah di Pasar Panorama. Beberapa kios yang semestinya menjadi aset Pemkot diduga dialihkan pengelolaannya tanpa prosedur sah. Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan atau permintaan imbalan kepada pedagang untuk memperoleh izin pemakaian kios.

Sebelumnya, Parizan Harmedi (PH) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kedua pejabat ini diduga bersekongkol memanfaatkan jabatan mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” jelas Fri Wisdom.

Dalam perkara ini, Bujang HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Secara subsidair, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf e UU yang sama mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan — pasal dengan ancaman hukuman berat.

Jika terbukti bersalah, Bujang HR terancam pidana penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pencabutan hak politik.

Lebih lanjut, Fri Wisdom menambahkan bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum dengan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi

“Kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Setiap bentuk korupsi, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas,” tutup Fri Wisdom.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *