Polres Mukomuko Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Mukomuko

Politik & Hukum90 Dilihat

Mukomuko – 28/2/2025, Satresnarkoba Polres Mukomuko, kembali mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang pelaku pada Kamis, 27 Februari 2025 di Kabupaten Mukomuko.

Pelaku berinisial RS (20) yang berasal dari Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar desa tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Pada pukul 13.10 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap pelaku di sebuah kebun milik warga di Desa Talang Medan.

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku (RS), kami langsung membawa menuju ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aritonang, menjelaskan Barang bukti yang diamankan terdiri dari (5) paket narkotika jenis sabu-sabu, pelaku menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Mukomuko.

Dari 5 paket sabu-sabu tersebut, ditemukan oleh petugas saat penangkapan pelaku di sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya 16 yang di dalamnya terdapat (1) paket narkotika sabu-sabu, dibungkus plastik klip bening garis merah, dilapisi tissue putih, dan dibalut dengan lakban hitam.

Kemudian, ditemukan (1) paket sabu-sabu didalam dompet diatas lemari kamar pelaku, dibungkus plastik klip bening garis merah dan kertas timah rokok warna kuning.

Setelah itu, ditemukan lagi oleh petugas (3) paket narkotika sabu-sabu, di masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip bening garis merah, dan dibalut tissue putih.

“Sekarang pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *