Mukomuko – 1/10/2025, Jajaran Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, berhasil menangkap seorang pria berinisial BH (41), warga Desa Retak Mudik, yang masuk dalam daftar target operasi (TO) kasus pencurian ternak lintas kabupaten, penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 00:30 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, yang diketahui merupakan kediaman pacar tersangka. Saat digerebek, BH sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas tanpa menimbulkan korban jiwa.
Kapolsek Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, IPDA Freddy Silaen, SH, membenarkan bahwa tersangka merupakan buronan kasus pencurian ternak yang terjadi pada 14 Februari 2025 di Desa Retak Mudik.
Saat itu, salah seorang rekannya sudah lebih dulu diamankan, sementara BH berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini sudah lama menjadi buronan. Dalam operasi Musang Nala 2025, ia resmi ditetapkan sebagai target operasi Polda Bengkulu,” ujarnya.
Adapun, dari hasil penyelidikan, BH terindikasi terlibat dalam berbagai aksi pencurian ternak di beberapa daerah, di antaranya dua kali di Air Bikuk, satu kali di Sungai Rumbai, dua kali di Putri Hijau (Bengkulu Utara), serta di wilayah Kota Bengkulu, Benteng, Seluma, dan Kaur.
Lebih lanjut, Kapolsek, mengatakan bahwa BH ternyata bukan pemain baru dalam kasus serupa. Ia tercatat sudah tiga kali ditangkap sebelumnya atas tindak pidana pencurian ternak, namun kembali mengulangi perbuatannya dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.
“Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Sungai Rumbai dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPDA Freddy Silaen, SH.
RIZON SAPUTRA













