Berkas Perkara Dugaan “Ninja Sawit” di Mukomuko Dilimpahkan ke Kejaksaan

Politik & Hukum4757 Dilihat

Mukomuko – 19/11/2025, Penanganan hukum terhadap kasus dugaan penggunaan mobil sebagai ninja sawit yang dibakar massa di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko sekarang telah memasuki tahap penting.

Polres Mukomuko memastikan bahwa berkas perkara tersangka telah selesai disusun dan resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke jaksa. Saat ini kami menunggu hasil penelitian mereka, apakah perlu ada perbaikan atau sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Jaksa akan menelaah isi berkas sebelum memberikan keputusan. Jika masih ada kekurangan, penyidik akan menerima petunjuk melalui mekanisme P-19.

“Namun bila unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi, proses akan segera naik ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Novaldy.

Lebih lanjut, Novaldy menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara tersebut dengan objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Adapun, kasus ini mencuat setelah sebuah mobil yang diduga digunakan mengangkut tandan buah segar (TBS) secara ilegal dibakar massa hingga hangus. Peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan warga Pondok Suguh sehingga polisi bergerak cepat untuk mencegah situasi memanas.

“Dengan telah diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat terus berlanjut sehingga masyarakat segera memperoleh kejelasan terkait penyebab insiden serta pihak yang bertanggung jawab,” tutup IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *