Polres Mukomuko Amankan Pengedar Sabu dan Temukan Paket Narkoba di Rumah Pelaku

Politik & Hukum54 Dilihat

Mukomuko – 22/1/2025, Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Mukomuko, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, 21 Januari 2025 di Kabupaten Mukomuko.

Adapun, pelaku yang diketahui berinisial AN (30), merupakan warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko dan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip, 2 paket kecil sabu, serta 1 paket sisa pakai yang juga dibungkus plastik klip.

“Barang-barang tersebut ditemukan di rumah pelaku yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kabupaten Mukomuko,” jelas Aritonang.

Lebih lanjut, AKP SMO Aritonang, menambahkan bahwa pelaku tersebut diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Maka dari itu pelaku sekarang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *