Dugaan Pungli di SMPN 01 Bermani Ilir, Wali Murid Minta Aparat Bertindak

Politik & Hukum4433 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 5/9/2025, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Sekolah Menengah Pratama (SMP) Negeri 01 Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada tahun 2025.

Beberapa wali murid SMP Negeri 01 Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang mengeluhkan dengan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp 100 ribu per siswa dengan dalih pembangunan lapangan sekolah.

Salah satu seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pungutan tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa tanpa disertai tanda bukti kwitansi dari pihak sekolah.

“Kalau benar itu hasil kesepakatan bersama, seharusnya ada mekanisme resmi dan bukti kwitansi. Kalau dipaksakan seperti ini, jelas bisa disebut pungli,” ujarnya.

Jika dihitung dari jumlah siswa yang mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan orang tua mengenai transparansi penggunaan dana tersebut.

Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana di sekolah memang diperbolehkan, namun harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan berupa pungutan yang diwajibkan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

– Bantuan pendidikan adalah dukungan dari pihak luar selain siswa maupun wali murid, yang disepakati bersama dan sifatnya mengikat.

– Sumbangan pendidikan adalah pemberian sukarela dari siswa atau wali murid yang tidak bersifat mengikat.

Dengan demikian, setiap kewajiban yang dibebankan secara seragam kepada siswa maupun wali murid tanpa kerelaan, dapat dikategorikan sebagai pungutan yang dilarang.

“Kalau sifatnya sumbangan, harusnya sukarela. Tidak bisa diwajibkan semua murid membayar. Kami berharap pihak Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini agar tidak merugikan wali murid,” pungkas wali murid.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, agar praktik pungutan berkedok sumbangan tidak lagi terjadi di dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Kepahiang.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *