Jakarta, Aktual Daerah. Id – 7/2/2025, Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, berhasil mengungkap jaringan pertambangan timah ilegal yang dikirim melalui jalur laut dari Bangka Belitung menuju Jakarta.
Dikutip dari media KOMPAS.com, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dimulai setelah petugas mendeteksi adanya aktivitas pengolahan pasir timah di sebuah gudang tertutup di Kota Bekasi.
“Gudang tersebut terletak di Jalan Lurah Namat Kecut, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dan dimiliki oleh CV dengan inisial GARU,” ungkapnya.
Polisi menemukan ratusan batang timah hasil pengolahan pasir timah di gudang tersebut. Pasir timah ini dikirim dari Bangka Belitung melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
“Dari hasil penyitaan, kami berhasil mengamankan 207 batang timah, dengan berat antara 23 hingga 26 kilogram per batang, yang totalnya mencapai 5,81 ton,” jelas Charles.
Selain itu, polisi juga menemukan dua toples bening berisi pasir timah, serta alat SRF yang digunakan untuk mengukur kadar logam. Alat tersebut memiliki nilai sekitar Rp 800 juta.
Lebih lanjut, Charles, mengatakan bahwa petugas juga menyita 23 alat cetak balok timah, seperangkat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga ponsel. Akibat pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam waktu sekarang, kedua tersangka tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seorang tersangka berinisial J adalah warga negara Korea Selatan, sementara tersangka lainnya adalah AF, yang merupakan Direktur CV GARU,” tutup Charles. (rz)













