KPK Tahan Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Pemerasan Jabatan

Politik & Hukum6814 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 20/1/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa yang turut berstatus tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Dikutip dari KOMPAS.com, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi ini, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sudewo.

Tidak hanya itu, OTT KPK juga menjaring dua camat, tiga kepala desa, serta dua orang calon perangkat desa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan.

Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Usai terjaring OTT, Sudewo bersama delapan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin, 19 Januari 2026.

Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, sebelum KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *